Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Cadar Dalam Pandangan Mazhab Syafi’i Lengkap

Sudah menjadi tradisi bagi perempuan Arab dari zaman dahulu menutup wajah mereka dengan cadar dan ini terus berlanjut sampai orang Arab memeluk Islam sebagai agama mereka. Setelah Islam menjadi agama bagi orang Arab, diantara mereka ada yang menganggap cadar sebagai kewajiban bagi setiap perempuan muslimah, tetapi ada juga yang menganggap sebagai sunnah saja, bukan kewajiban, bahkan ada yang menganggap cadar tidak ada hubungannya dengan agama, tetapi hanya tradisi Arab tempo dulu.

Hukum Cadar


Cadar Berdasar Pendapat Mazhab Syafi’i

Indonesia adalah negara yang mayoritas berpenduduk muslim dimana sebahagian besarnya menganut mazhab Syafi’i. Bagaimanakan hukum menggunakan cadar menurut mazhab Syafi’i ?.


Secara umum Imam Asy Syafi’i rahimahullah menegaskan dalam Al Umm (1/109) mengenai batas aurat perempuan pendapat beliau,

“Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya.”


 Begitu juga pendapat Imam Nawawi رَحِمَهُ اللهُ , 

seorang ulama Syafi’iyah terkenal dalam Al Majmu’ (3/169) mengatakan,

“Pendapat yang masyhur di madzhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan.


Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.”

“Mazhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum memakai cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).


Berdasar pendapat yang mu’tamad (resmi/standar) dalam mazhab Syafi’i, wajah wanita di hadapan laki-laki ajnabi (asing) termasuk aurat. Ada banyak pernyataan ulama dalam masalah ini. Diantaranya, dari Imam Ibnul Qasim Al-Ghazzi (w. 918 H) rahimahullah :

“Adapun aurat perempuan merdeka di luar salat, maka seluruh badannya.”(Fathul Qarib , hlm. 73. Bisa disimak juga kitab Hasyiyah Al-Baijuri, jilid I, hlm. 287 ).


Tapi secara umum aurat perempuan di luar shalat menurut mazhab Syaf’i adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Adapun nash sebagian ulama Syafi’iyah yang menyebutkan aurat perempuan di luar shalat adalah seluruh tubuh tanpa kecuali, hal itu adalah karena i’tibar faktor luar, seperti fitnah, dapat mengundang pandangan yang diharamkan atau lainnya, jadi bukan sebuah kewajiban secara mutlak.


Karena itu, kadang-kadang perempuan dalam kondisi tertentu wajib menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali, namun hukum dasarnya aurat perempuan tidak termasuk wajah dan telapak tangan sebagaimana disebutkan dalam Kitab I’anah al-Thalibin :

Pengarang Fath al-Jawad mengatakan, “Apa yang diceritakan oleh al-Imam bahwa sepakat kaum muslimin atas terlarang (terlarang wanita keluar dengan terbuka wajah) tidak berlawanan dengan yang dikutip oleh Qadhi ‘Iyadh dari ulama bahwa tidak wajib atas wanita menutup wajahnya pada jalan, yang demikian itu hanya sunnah dan hanyasanya atas laki-laki wajib memicing pandangannya, karena terlarang wanita yang demikian itu bukan karena wajib menutup wajah atas mereka, tetapi karena di situ ada maslahah yang umum dengan menutup pintu fitnah. Namun menurut pendapat yang kuat wajib menutupnya atas wanita apabila diketahuinya ada pandangan laki-laki ajnabi kepadanya, karena memahami dari perkataan ulama “wanita wajib menutup wajahnya dari kafir zimmi” dan juga karena membiarkan terbuka wajah membantu atas sesuatu yang haram.


Ada pula pendapat lain di internal mazhab Syafi’i walaupun bukan pendapat mu’tamad. Di antaranya adalah pendapat imam Zakariyya Al-Anshari (w. 926 H) rahimahullah dimana beliau berpendapat bahwa wajah wanita bukan termasuk aurat. 

Beliau (Imam Zakariyya Al-Anshari) rahimahullah berkata:

 “Aurat wanita merdeka di dalam salat dan di hadapan laki-laki asing walaupun di luar salat, adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian atas (luar) dan bagian dalam sampai dua pergelangan tangan.” (Asna Al-Mathalib, jilid I, hlm. 176).


Selanjutnya Ibnu al-Munzir menyebutkan pendapat ahli tafsir dalam menafsirkan  Q.S. al-Nur : 31 sebagai dalil pendapat di atas. Q.S, al-Nur : 31 tersebut  berbunyi :

Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (Q.S. al-Nur : 31)

Ibnu al-Munzir mengatakan bahwa Ibnu Abbas, ‘Atha’, Makhul dan Said Bin Jubair berpendapat bahwa maksud dari yang biasa yang nampak itu adalah kedua telapak tangan dan wajahnya.


Abu Ishaq al-Syairazi mengatakan :

Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya merupakan aurat, kecuali wajah dan dua telapak tangan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa nampak dari padanya”. Ibnu ‘Abbas berkata (mengomentari ayat ini), ‘yang dimaksud adalah wajah dan dua telapak tangannya’. Dasar lainnya adalah karena Nabi SAW melarang wanita ketika ihram memakai sarung tangan dan cadar. Seandainya wajah dan telapak tangan merupakan aurat, Rasulullah tidak akan mengharamkan menutupnya. Alasan lainnya adalah karena adanya keperluan yang menuntut seorang wanita untuk menampakkan wajah dalam jual beli, dan menampakkan telapak tangan ketika memberi dan menerima sesuatu. Maka, tidak dijadikan wajah dan telapak tangan sebagai aurat.


Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ mengatakan :

“Pendapat yang masyhur dalam mazhab kami (syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak perempuan. Sedangkan aurat perempuan merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad”


Argumentasi wajib atas laki-laki menahan matanya dari sengaja memandang sebagian tubuh wanita termasuk wajahnya, berdasarkan firman Allah berbunyi :

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (Q.S. al-Nur : 30)


 Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa memakai penutup wajah (cadar) dalam pandangan mazhab Syafi’i adalah tidak wajib. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa memakai cadar merupakan ekspresi akhlaq yang mulia dan menjadi sunnah, karena setidaknya hal itu dapat mencegah hal-hal yang menjadi potensi kemungkaran dan maksiat. Bahkan menjadi wajib kalau diduga kuat (dhan) seandainya membuka wajah akan mendatangkan pandangan haram laki-laki kepadanya.


 

Posting Komentar untuk "Hukum Cadar Dalam Pandangan Mazhab Syafi’i Lengkap"